Penyegelan Erabaru FM Batam: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

(Berikut ini artikel tentang Radio Erabaru Batam, yang ditulis Jumat, 26 Maret 2010)

Ini adalah berita copas sana sini, tentang penyegelan dan sita paksa alat transmiter milik Radio Erabaru FM Batam oleh pihak Balai Monitoring Frekuensi Ditjen Postel dan Komisi Penyiaran Indonesia. Mereka dipaksa menghentikan siaran, dan aksi sita paksa ini masih berlangsung pada hari Rabu, 24 Maret 2010.

Pihak Radio Erabaru FM Batam sendiri berusaha mempertahankan agar alat transmiter tidak disita paksa. Mereka semua berjaga di kantor, karena tidak terima dengan penyitaan ini. Kasus ini sebenarnya masih dalam proses hukum di MA, tapi upaya menunjukkan tanda terima kasus ini di MA, diabaikan petugas dari kepolisian, Ditjen Postel dan KPI. Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot, menilai tindakan yang dilakukan aparat sebagai pemasungan terhadap kebebasan pers.

Sementara juru bicara Kominfo Gatot S Dewabroto yang dikonformasi soal penyegelan paksa ini membantah penyegelan Radio Erabaru karena adanya intervensi dari pemerintah China. "Kami belum dapat info dari lapangan, tapi seandainya terjadi, itu karena terkait izin penggunaan frekuensi dan izin penyelenggaraan penyiaran. Kami akan cek," kata dia. Yang pasti, pihak Kominfo merasa bertindak independen dan berdasarkan UU Telekomunikasi dan Penyiaran.

Berikut kronologi penyegelan, seperti yang diberitakan erabaru.net:

1.Pada Rabu, 24 Maret 2010, Pukul 11.00 wib, Balai Monitoring (Balmon) Batam, Poltabes Barelang, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kepri berjumlah 8 orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam.

2.Maksud mereka akan menyegel Radio Erabaru, dengan alasan penertiban. Sebelumnya mereka tidak mengirimkan surat pemberitahuan atau semacamnya.

3.Terjadi dialog dengan Pihak Erabaru. Erabaru bertahan, namun mereka ngotot. Erabaru menyampaikan bahwa kasus Erabaru sedang proses hukum (kasasi di Mahkamah Agung) dan meminta dengan sangat agar mereka mau menghormati proses hukum yang sdang berjalan. Namun penjelasan tidak digubris dan mereka tidak mau berdialog lagi. Permintaan Erabaru untuk waktu beberapa hari pun ditolak.

4.Pukul 12.30 wib, mereka dengan paksa menyegel transmiter (alat pemancar) dan mengambil Exciter, meski sudah ditahan baik-baik.

5.Mereka mengeluarkan surat sita namun pihak Erabaru, karena tidak menerima tindakan penyegelan yang melanggar hukum tersebut, maka ditolak ditandatangai. Akhirnya yang menandatangani adalah pihak kelurahan yang dipanggil secara mendadak oleh pihak mereka.

6.Pukul 13.00 pihak Erabaru berusaha meminta kembali Exciter dengan berusaha meraih kembali sebelum dimasukkan ke mobil. Namun mereka tetap melajukan kendaraan dan meninggalkan tempat. Diiringi teriakan, tangis “Menolak Intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China", ”Tolak Intervensi", ”Jangan Turuti Kemauan China, Kita Punya Harga Diri.”

7.Pukul 13.00 WIB Raymond Tan memberi keterangan kepada pers. Menolak intervensi Regime Pemerintah Partai Komunis China yang telah merampas hak warganegara Indonesia dan mengintervensi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan arogansi Balmon merupakan bentuk pelanggaran hukum dan akan digugat secara hukum. Dan jka pemerintah Indonesia tidak mampu melindungi hak warganegara maka pihak Erabaru akan mengajukan perkara ini ke komisi PBB.

Berdasarkan berita di vivanews.com, permintaan ditutupnya Radio Erabaru terjadi setelah pemerintah China mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2007 silam. Tidak hanya sekedar mendatangi, Kedubes China juga memberikan surat yang berisikan permintaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru di Batam, karena memberitakan pelanggaran HAM yang terjadi di China, seperti penindasan terhadap kaum muslim Uighur, konflik Tibet, pengekangan pers, penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong dan pelanggaran HAM lainnya.

Saat ini selain upaya hukum, kasus intervensi terhadap Radio Erabaru telah menjadi perhatian dan meminta perlindungan ke Dewan Pers, Komnas HAM, Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) dan lain-lain.

Dukungan terhadap Radio Erabaru juga berdatangan dari dunia Internasional, diantaranya surat dari George Becali, anggota Parlemen Uni Eropa, tertanggal 26 Februari 2010 yang isinya meminta Presiden RI untuk memberi perhatian terhadap kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Sebelumnya lima anggota Parlemen Uni Eropa juga telah mengirimkan surat yang sama kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010. Pada 13 Januari 2010, Edward Mc Millan Scott, Wakil Ketua Parlemen Uni Eropa juga mengirimkan surat serupa.

Dukungan juga datang dari David Kilgour, mantan menteri luar negeri Kanada yang juga mengirimkan surat dukungan untuk Radio Erabaru kepada Presiden RI. David Kilgour adalah salah satu penerima penghargaan internasional HAM tahunan di Bern dari Masyarakat Internasional Swiss untuk HAM, pada Januari 2010 lalu. Penghargaan diberikan atas laporan investigasinya yang berjudul “Bloody Harvest,” yang berisikan penyelidikan terhadap dugaan perampasan organ praktisi Falun Gong di China.

Kasus tersebut berawal ketika ijin siaran Radio Erabaru FM ditolak tanpa alasan yang jelas. Penolakan itu dilakukan melalui KPID Kepri tanpa pemberitahuan secara resmi, hanya diumumkan melalui Harian Batam Pos, pada 5 Desember 2007. Merekapun mengajukan gugatan ke PTUN, tetapi tidak menghasilkan apa-apa, karena hakim menolak dengan alasan, isu politis yang dibawa tidak bisa digunakan di ranah hukum. Pihak Erabaru pun mengajukan banding.

Padahal Radio Erabaru FM sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Riau pada 2004. Radio Erabaru juga pernah diverifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat oleh KPID Kepri dan akhirnya berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan pada 2006. Belakangan Menkominfo melayangkan surat penolakan IPP kepada Erabaru FM tertanggal 17 Juli 2008.

Mereka pernah juga dituduh melakukan siaran dengan prosentase bahasa asing yang terlalu besar, tetapi pihak Erabaru FM sendiri sudah mengubahnya, seiring dengan terbitnya perubahan peraturan mengenai Standar Program Siaran pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPI No. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Sebelumnya dalam UU Penyiaran dan peraturan KPI, tidak disebutkan dengan tegas batasan prosentase penggunaan bahasa asing.

Penyegelan media massa, kembali mengingatkan kita pada arogansi penguasa terhadap suara masyarakat. Dukungan yang meluas dari dunia internasional terhadap kasus Erabaru ini, semoga bisa membantu memberi tekanan kepada pemerintah untuk memperjelas, kenapa Erabaru FM harus ditutup. Apakah benar karena urusan persyaratan teknis belaka, atau memang tuduhan intervensi asing itu benar adanya. Jika benar-benar dibredel, pihak Erabaru mengklaim ini sama saja dengan menggadaikan kedaulatan Indonesia. (http://politikana.com/baca/2010/03/26/penyegelan-erabaru-fm-batam-ancaman-terhadap-kebebasan-pers.html)


Tag: erabaru

Sebarkan Facebook Twitter Digg Delicious MySpace
« Copas : Negara Tak Perlu Urus Keyakinan L U S I »
Siapa saja yang merating artikel ini:
hamatamu: Penting Nazil: Menarik yusro: Penting l. wiji widodo: Penting Harlan Eryandi: Menarik Fight For The Future: Penting SuKaReLa: Penting Striding Cloud: Penting jamur: Penting Ibnu Muslim: Menarik Delpazir: Menarik Icarus: Penting Methos: Penting boiga: Penting Yudiantoro: Menarik djibrieljd: Menarik

Komentar:

hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 07:09sebenarnya tata laksana penyegelan seperti apa? pengambilan paksa alat-alat penyiaran Era Baru tersebut sesuai dengan tata aturan & tata laksananya atau tidak?
mobilbukanmotorbikinmacet 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 07:58untung politikana tidak sering (atau malah hampir tidak pernah) mbahas pelanggaran HAM oleh china.

yusro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 09:05Kominfo kok seneng banget ya, urusan larang melarang. Jangan-jangan muncul larangan pada semua media untuk memberitakan penyegelan Erabaru. Deppen hidup lagi
conscientizacao 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 09:15yusro: Gak bisa main truf keknya Pakdhe...

mobilbukanmotorbikinmacet: Untung Obama tidak kayak China...
hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 09:16yusro, depen hidup lagi? waduh, lagi pengen tak plesetke jeh lambange
conscientizacao 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 09:56Kok bisa-bisanya negara lain ngatur kebijakan dalam negeri, untuk persoalan universal gitu ya?

Suratnya pasti sangat sakti...
mobilbukanmotorbikinmacet 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 10:00conscientizacao: atau suratnya sih biasa aja, tapi mumpung ada surat, bisa di jadikan test case..
hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 10:03conscientizacao, terkait CAFTA? good boy?
Fight For The Future 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 10:14hamatamu: [terkait CAFTA? good boy?] Very likely. Just like the old saying, "If you're a fox with a pack of hounds on your tail, you'll stand a better chance if you look like a hound."
conscientizacao 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 10:22hamatamu: Fight For The Future:

Kalau terkait CAFTA, berarti Indonesia hanya mau menuruti pembredelan ini kalau kita dapat untung. Untungnya apa ya? *atau siapa?
Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 10:58Klarifikasi KPI tentang intervensi Pemerintah cina di Koran Tempo hari ini hal A7 :

"Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Amar Ahmad, membantah kabar bahwa penutupan radio lokal "Era Baru" di Batam akibat intervensi Pemerintah Cina. "Itu tidak benar". Radio itu tidak ada izin penyiaran karena tidak lolos uji," kata Amar saat dihubungi Tempo kemarin"

Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 11:18[Sebelumnya lima anggota Parlemen Uni Eropa juga telah mengirimkan surat yang sama kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010. Pada 13 Januari 2010, Edward Mc Millan Scott, Wakil Ketua Parlemen Uni Eropa juga mengirimkan surat serupa]

Apa kepentingan parlemen Eropa terhadap era baru ?

*jangan-jangan ada udang dibalik bakwan
blentjong 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 11:26Ibnu Muslim: artinya indonesia jadi tempat pertempuran antara UE dan China?

mobilbukanmotorbikinmacet 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 11:43blentjong: tinggal kita tanya aja "berani bayar berapa ??" yang paling besar bayarannya, kita turuti suratnya (markus mode: ON)
blentjong 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 11:46mobilbukanmotorbikinmacet: sepakat! kompensasi terbesar kita ikutin.

tapi karena china dan EU jadi kekuatan2 ekonomi utama, kayaknya kita perlu mendayung biduk di antara banyak karang secara bijak.

Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 13:06blentjong: jadi ingat slogan "asia for asia"
hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 14:16Ibnu Muslim, masalahnya tata cara & tata laksana kominfo sebagai representasi pemerintah sudah benar belum bang? kalau abang baca lagi dari atas, proses hukum atas Era Baru dengan gugatan lewat PTUN sedang berjalan.

hayo hayo yang birokrat, siapa yang bisa jawab
Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 14:47hamatamu: [masalahnya tata cara & tata laksana kominfo sebagai representasi pemerintah sudah benar belum bang? kalau abang baca lagi dari atas, proses hukum atas Era Baru dengan gugatan lewat PTUN sedang berjalan]

Masalah penyiaran secara spesifik diatur oleh UU telekomunikasi dan penyiaran, dalam uu tersebut kominfo adalah pihak yang berwenang. Berarti apa yang dilakukan kominfo adalah "sah" secara hukum.

Yudiantoro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:26hamatamu Ibnu Muslim conscientizacao:Balmon hanya punya kewenangan untuk melakukan penyegelan terkait ijin frekuensi, bukan kepada isi materi. Jadi apabila alasan dari Balmon adalah adanya pelanggaran terhadap pemakaian frekuensi, adalah sah bagi Balmon untuk melakukan penyegelan. Penyitaan dilakukan apabila pihak Balmon cq. Kepolisian menganggap bahwa ybs dianggap memiliki potensi untuk tetap melakukan siaran pada frekuensi tersebut.

Nah, kalaupun kemudian dibawa ke ranah konten, Wallahualam, karena Balmon memang tidak punya wewenang di ranah tersebut. Jadi jujurnya kalo melihat artikelnya conscientizacao saya melihat ada gap informasi, karena Balmon ngotot masalah pelanggaran frekuensi/ijin siar hal ini tidak terpengaruh dengan perkara hukum yang sedang dihadapi era (dua subyek hukum yang berbeda), sementara pihak era ngotot bahwa ini masalah konten siaran. Agak pabeulit.

Need to say, kalo Balmon berpegang pada pelanggaran penggunaan frekuensi tentunya mereka tidak dapat dipersalahkan (terlepas motif dibaliknya).

hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:30Ibnu Muslim, termasuk mengambil paksa alat-alat penyiaran yang tempat dimana alat itu dipasang putusan pengadilannya belum 'inkrah'? hanya memastikan nih bang, pengen tahu gimana opini abang terkait masalah hukum ini

hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:34Yudiantoro, baik. kesimpulannya balmon sama dengan satpol PP? ngacir ah

Yudiantoro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:42hamatamu: sy agak bingung sebenernya, hanya sebatas pemahaman saya atas artikel ini, putusan pengadilan yang sampe MA itu kan mengenai ijin siaran, jadi memang kalo belum ada ijinnya ya siaran ilegal, siaran ilegal itu - kalo gizinya kurang - ya siap2 disegel dan (kemungkinan) disita. Sy ngga melihat kaitan penyegelan dengan masalah siaran China. IMHO.

hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:50Yudiantoro: tapi rekomendasi KPID Kepulauan Riau yang menyebutkan bahwa Radio Era Baru adalah salah satu radio yang layak untuk bersiaran, di samping itu isu 70% penggunaan bahasa China yang tidak benar. njrit, risalahnya http://lbhpers.or…ampil&id=203 belom diupload

Yudiantoro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 16:57hamatamu: FYI, 2007 itu tahun 'membingungan' untuk urusan penyiaran (tv dan radio), karena kewenangan yang tidak jelas antara KPI(D), Kominfo, bahkan dengan Dephub (karena dulu Dirjen Poste ada di bawah Dephub). Akhirnya jadi kuat2an, ada yang pake ijin gubernur/walikota, ada yang pake ijin KPID, ada yang pake ijin Dephub (ini real terjadi), ada juga yang pake ijin Postel (Kominfo). Rata2 yang dimenangkan adalah yang ngantongin ijin Postel.

Begitu lho peta kondisi lapangannya.
Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:03Yudiantoro: setuju pak

Yudiantoro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:04Ibnu Muslim: setuju apaan pak? #Persib?
Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:08Yang jadi pertanyaan adalah siapakah yang telah melakukan intervensi? China atau Uni Eropah ?

hamatamu 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:09Yudiantoro: bahwa mereka sudah eksis secara bisnis dan diakui warga sekitar yang rata-rata keturunan, dan saat mengajukan ijin kembali (setelah tata aturan 2007 yang carut marut itu), ngambang, adalah juga peta kondisi lapangan bukan?

atau bijimana? #mrenges
Ibnu Muslim 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:10Yudiantoro: iya ane mau nonton tapi gak jadi takut ketemu ama sampean kang dan laporin ke mertua ane dukung persija

*padahal udah bawa baju jakmania dengan tulisan "warga jakarta harus dukung persija"

Yudiantoro 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 17:13hamatamu: eksis secara bisnis tanpa ijin ya podho wae ilegal tho? Mau udah bediri sejak tahun 1901 (kayak Nyonya Meneer) kalo ga ada ijin ya bukan usaha yang resmi. Yang jadi pertanyaan saya ini kan yang belum jelas, PTUN yang skrg sampe MA itu pengajuan ijin yang tahun 2007, atau mereka sdh mengajukan ijin lagi kemudian ditolak lagi?

Ibnu Muslim: untung gue udah jadi warga Bekasi. Bekasi=Jawa Barat=Persib
conscientizacao 0 0 Jumat, 26 Maret 2010 20:46Sorry, baru bisa online lagi.

Yudiantoro: "PTUN yang skrg sampe MA itu pengajuan ijin yang tahun 2007, atau mereka sdh mengajukan ijin lagi kemudian ditolak lagi?"

Kalau membaca ulang berita di sini: http://erabarufm.…gat-kpi.html

Radio itu sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Riau pada 2004. Setelah KPID Kepri berdiri pada 2005, Era Baru FM mengajukan kembali IPP dengan usulan frekuensi 106,5 FM.
Pengajuan ini ditolak, tanpa alasan yang jelas.

Pada tahun 2006, Radio Era Baru FM mendapatkan diverifikasi secara faktual dan administrasi oleh KPID Kepri, dan akhirnya berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan. Sertifikat ini semacam surat yang menyatakan kelayakan radio itu mendapatkan IPP.

Tetapi kemudian, pada tahun 2007, KPID Kepri menolak perijinan Erabaru tanpa pemberitahuan secara resmi, hanya diumumkan melalui pemberitaan Harian Batam Pos 5 Desember 2007.

Nah, pada tahun 2008, Depkominfo mengirim surat peringatan kepada Era Baru FM untuk menghentikan siaran (off air), dengan alasan radio yang berbahasa Mandarin itu dinilai belum mempunyai izin siaran.

Di sinilah, Erabaru kemudian menggunakan argumen intervensi surat dari China itu (2007) sebagai alasan penolakan.

Jadi, pengajuan terakhir tampaknya tahun 2005, yang ditolak pada tahun 2007 tanpa alasan yang jelas, bahkan tanpa pemberitahuan resmi. Karenanya, Erabaru menggunakan argumen intervensi itu untuk maju ke PTUN. Meski akhirnya ditolak Hakim.

Related Posts:

0 Response to "Penyegelan Erabaru FM Batam: Ancaman terhadap Kebebasan Pers"

Posting Komentar