Gugatan Radio Erabaru Dikabulkan PTUN

Jakarta - Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) Radio Erabaru terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) RI dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Guruh Jaya Saputra SH yang memimpin sidang pada Selasa (5/10) di PTUN Jakarta Timur.

“… memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya… memerintahkan Dirjen Postel mencabut keputusan ISR kepada PT. Radio Suara Marga Semesta…,” demikian kutipan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim, Guruh Jaya Saputra saat memimpin sidang, Selasa (5/10).

Putusan ini, dengan sendirinya membatalkan surat keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) RI yang menerbitkan surat keputusan Izin Siaran Radio (ISR) kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM Batam pada 30 Oktober 2009. Kanal frekuensi 106,5 MHz yang sebelumnya diberikan ke Radio Sing FM harus dicabut dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah, Radio Erabaru.

Menanggapi putusan tersebut, Hendrayana dari LBH Pers yang turut hadir mewakili Penggugat, menilai bahwa majelis hakim bersikap obyektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Hakim cukup obyektif sesuai fakta-fakta di persidangan dan sudah semestinya gugatan kita dikabulkan,” ujarnya kepada Erabaru.net usai sidang.

Pada sidang yang dimulai pukul 11.00 wib tersebut selain dihadiri oleh Penggugat juga hadir Tergugat dari Dirjen Postel. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi Tergugat untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui bahwa sidang gugatan ISR ini diajukan oleh Radio Erabaru atas terbitnya ISR Dirjen Postel yang mengalokasikan frekuensi yang telah ditempati dan diajukan dalam permohonan ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Erabaru kepada Radio lain. Meski kasus hukum Radio Erabaru masih bergulir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 61/6/2010/PTUN-JKT, di Pengadilan TUN, Jakarta Timur dengan Tergugat, Dirjen Postel RI selaku instansi yang mengeluarkan surat keputusan yang menjadi obyek gugatan yakni ISR.

Selain itu, perlakuan tidak adil atas penolakan ijin siaran Radio Erabaru dari Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mendapat intervensi dari Kedubes China. Buktinya adalah sepucuk surat yang dikirim Kedubes China kepada lembaga negara pada April 2007 silam.

Rezim Partai Komunis China (PKC) melalui kedubesnya di Jakarta tersebut mengirimkan surat kepada Departemen Luar Negeri RI yang juga ditembuskan pada Depdagri RI, BIN, Depkominfo dan KPI yang isinya meminta pemerintah Indonesia tidak memberikan ijin siaran kepada Radio Erabaru yang selama ini gencar memberitakan pelanggaran HAM di China.

Kerugian materiil dan immateriil diderita pihak Radio Erabaru atas diterbitkannya ISR tersebut. Diantaranya bahwa pihak Balai Monitor Spektrum dan Frekwensi kelas II Batam, sebagai institusi bawahan Dirjen Postel menjadikan Direktur Utama Radio Erabaru sebagai tersangka atas tuduhan menggunakan kanal frekuensi 106,5 MHz yang sudah diberikan kepada Radio Sing FM. Bukan hanya itu, peralatan siar milik sah Radio Erabaru (exiter) pun disita oleh Balai Monitor Spektrum dan Frekwensi kelas II Batam pada Maret 2010 lalu. Hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Dikabulkannya gugatan Radio Erabaru oleh PTUN ini memberikan harapan atas kebebasan pers di Indonesia yang bebas dari kepentingan kekuasaan, terlebih kepentingan asing dalam hal ini pihak pemerintah komunis China. Lembaga penyiaran nasional sudah selayaknya mendapatkan kebebasannya untuk menyiarkan fakta yang sebenarnya terjadi di masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (rah)

Related Posts:

0 Response to "Gugatan Radio Erabaru Dikabulkan PTUN"

Posting Komentar